VISI DAN MISI

KURIKULUM KTSP

LATAR BELAKANG

Globalisasi telah merambah dan merasuk ke dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk juga bidang pendidikan. Bangsa Indonesia tidak bisa menolak mengahadapi era semacam ini. Dalam kehidupan yang demikian banyak tantangan yang harus dihadapi dan persaingan disemua aspek yang kian ketat menuntut Bangsa Indonesia untuk meningkat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, keterampilan dan kemampuannya agar tidak tertindas dan terlindas oleh perkembangan jaman.

Semangat globalisasi mengilhami munculnya gerakan reformasi di Indonesia yang menuntut dilakukannya pembaharuan di semua sistem yang kurang operasional dan menghambat kemajuan bangsa. Gerakan reformasi berimbas pula pada sistem pendidikan di Indonesia. Pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia diawali dengan pembaharuan di bidang kurikulum yaitu melakukan diversifikasi kurikulum untuk memenuhi hak dan melayani peserta didik berlandaskan potensi daerah yang beragam. Diversifikasi jenis pendidikan dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat. Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional.

SMP Negeri 2 Purwodadi merupakan salah satu Lembaga Pendidikan di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai agen pembelajaran untuk mencetak generasi muda yang berpendidikan, berilmu pengetahuan, berbudi luhur dan berakhlak mulia serta betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai daya saing tangguh, berpola pikir ke depan dan mampu menghadapi tantangan zaman susuai amanat reformasi serta Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan suatu perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan tujuan yang jelas dalam bentuk dokumen kurikulum yang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh SMP Negeri 2 Purwodadi.

Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.

Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kondisi, potensi daerah, sekolah, dan peserta didik masing – masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada Satndar Isi, Standar Kelulusan, dan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan penyusunan Kurikulum Tingkat Pendidikan (KTSP) mengacu Standar Isi (SI) dan Standar Kopetensi Lulusan (SKL).

Pengembangan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Purwodadi disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan pada peserta didik untuk :

a.Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang

Maha Esa

b.Belajar untuk memahami dan menghayati

c.Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara

efektif

d.Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain

dan

e.Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui

proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan

Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan

Pendidikan



Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Purwodadi dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.Bersifat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan

kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

2. Beragam dan terpadu

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu

pengetahuan,teknologi dan seni

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

6. Belajar sepanjang hayat

7. Seimbang atara kepentingan nasional dan kepentingan

daerah



KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan

tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan

lingkungan

4.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

5. Tuntutan dunia kerja

6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

7. Agama

8. Dinamika perkembangan global

9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

10. Kondisi social budaya masyarakat setempat

11. Kesetaraan jender

12. Karakteristik satuan pendidikan.



B. LANDASAN HUKUM

Landasan penyusunan kurilukum Tingkata satuan Pendidikan adalah :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20

Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.

Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah

pasal 1 ayat (19); pasal

18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35

ayat (2); pasal 36 ayat

(1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat

(1), (2).



2. Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 19 Tahun

2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP,

adalah pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2);

pasal 6 ayta (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),

(7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3);

pasal 11 ayat (1), (2), (3),

(4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3);

pasal 16 ayat (1), (2),

(3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3);

pasal 20.



3. Standar Isi

Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat k

kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada

jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam

Standar Isi (SI) adalah kerangka dasar dan Struktur

Kurikulum, Standar Kopetensi (SK) dan kompetensi Dasar

(KD). Setiap mata pelajaran pada setiap semester dari

setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI

(Standar Isi) ditetapkan dengan Kepmendiknas N0. 22

Tahun 2006.



4. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi

kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan

dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan

Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

Komponen KTSP terdiri dari:

(a) Tujuan Pendidikan Sekolah

(b) Struktur dan Muatan Kurikulum

(c) Kalender Pendidikan

(d) Silabus

(e) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)



C. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP

KTSP disusun dan dikembangan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar

pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.

Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata

pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa

serta akhlak mulia.



2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan

tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk

meningkatkan martabat manusia secara holistik yang

memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor)

berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum

disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat

perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional

dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.



3.Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan

keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah

memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah

dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu,

kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk

menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan

pengembangan daerah.



4.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan

pendidikan yang otonom dan demokratis perlu

memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi

masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan

nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara

berimbang dan saling mengisi.



5.Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh

kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa

kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh

sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup

untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal

ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan

kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke

jenjang yang lebih tinggi.



6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang

membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana

IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama

perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan

adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga

tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh

karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala

dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu

pengetahuan, teknologi, dan seni.



7. Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung

peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan

tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.

Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran

harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan

akhlak mulia.



8. Dinamika perkembangan global

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada

individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia

digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang

semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan

mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk

hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.



9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan

wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan

penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan

bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum

harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap

kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat

keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.



10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan

karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan

menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan

dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu

ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah

dan bangsa lain.



11. Kesetaraan Jender

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan

yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.



12. Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,

tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.



VISI DAN MISI SEKOLAH

VISI

-UNGGUL DALAM PRESTASI, BERPIJAK PADA BUDI

PEKERTI LUHUR, BERWAWASAN DAN CINTA

LINGKUNGAN




MISI

- MEWUJUDKAN DELAPAN STANDAR NASIONAL






Selasa, 05 Oktober 2010

LAUNCHING BLOGGER

Hari ini 6 oktober 2010 smp negeri 2 purwodadi Kabupaten Pasuruan meluncurkan Bloggernya,dengan adanya blogger ini diharapkan komunikasi antar sekolah, dan wali murid dapat dilaksanakan dengan lancar