PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS PENDIDIKAN UPTD PENDIDIKAN SMP NEGERI 2 PURWODADI Jl. Buk Kemanten Desa Capang Kec. Purwodadi. Telp. : ( 0343 ) 612 542 PASURUAN Kode Pos : 67163
VISI DAN MISI
KURIKULUM KTSP
LATAR BELAKANG
Globalisasi telah merambah dan merasuk ke dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk juga bidang pendidikan. Bangsa Indonesia tidak bisa menolak mengahadapi era semacam ini. Dalam kehidupan yang demikian banyak tantangan yang harus dihadapi dan persaingan disemua aspek yang kian ketat menuntut Bangsa Indonesia untuk meningkat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, keterampilan dan kemampuannya agar tidak tertindas dan terlindas oleh perkembangan jaman.
Semangat globalisasi mengilhami munculnya gerakan reformasi di Indonesia yang menuntut dilakukannya pembaharuan di semua sistem yang kurang operasional dan menghambat kemajuan bangsa. Gerakan reformasi berimbas pula pada sistem pendidikan di Indonesia. Pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia diawali dengan pembaharuan di bidang kurikulum yaitu melakukan diversifikasi kurikulum untuk memenuhi hak dan melayani peserta didik berlandaskan potensi daerah yang beragam. Diversifikasi jenis pendidikan dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat. Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional.
SMP Negeri 2 Purwodadi merupakan salah satu Lembaga Pendidikan di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai agen pembelajaran untuk mencetak generasi muda yang berpendidikan, berilmu pengetahuan, berbudi luhur dan berakhlak mulia serta betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai daya saing tangguh, berpola pikir ke depan dan mampu menghadapi tantangan zaman susuai amanat reformasi serta Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan suatu perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan tujuan yang jelas dalam bentuk dokumen kurikulum yang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh SMP Negeri 2 Purwodadi.
Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kondisi, potensi daerah, sekolah, dan peserta didik masing – masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada Satndar Isi, Standar Kelulusan, dan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan penyusunan Kurikulum Tingkat Pendidikan (KTSP) mengacu Standar Isi (SI) dan Standar Kopetensi Lulusan (SKL).
Pengembangan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Purwodadi disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan pada peserta didik untuk :
a.Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
b.Belajar untuk memahami dan menghayati
c.Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif
d.Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain
dan
e.Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui
proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Purwodadi dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.Bersifat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang atara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
4.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5. Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10. Kondisi social budaya masyarakat setempat
11. Kesetaraan jender
12. Karakteristik satuan pendidikan.
B. LANDASAN HUKUM
Landasan penyusunan kurilukum Tingkata satuan Pendidikan adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah
pasal 1 ayat (19); pasal
18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35
ayat (2); pasal 36 ayat
(1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat
(1), (2).
2. Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP,
adalah pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2);
pasal 6 ayta (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),
(7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3);
pasal 11 ayat (1), (2), (3),
(4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3);
pasal 16 ayat (1), (2),
(3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3);
pasal 20.
3. Standar Isi
Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat k
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam
Standar Isi (SI) adalah kerangka dasar dan Struktur
Kurikulum, Standar Kopetensi (SK) dan kompetensi Dasar
(KD). Setiap mata pelajaran pada setiap semester dari
setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI
(Standar Isi) ditetapkan dengan Kepmendiknas N0. 22
Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
Komponen KTSP terdiri dari:
(a) Tujuan Pendidikan Sekolah
(b) Struktur dan Muatan Kurikulum
(c) Kalender Pendidikan
(d) Silabus
(e) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
C. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP
KTSP disusun dan dikembangan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata
pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor)
berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat
perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional
dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu,
kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi
masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5.Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup
untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan
kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana
IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama
perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan
adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh
karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan
tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.
Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran
harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan
akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada
individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang
semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan
mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk
hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan
penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum
harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat
keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan
menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan
dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu
ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah
dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan
yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
Globalisasi telah merambah dan merasuk ke dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk juga bidang pendidikan. Bangsa Indonesia tidak bisa menolak mengahadapi era semacam ini. Dalam kehidupan yang demikian banyak tantangan yang harus dihadapi dan persaingan disemua aspek yang kian ketat menuntut Bangsa Indonesia untuk meningkat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, keterampilan dan kemampuannya agar tidak tertindas dan terlindas oleh perkembangan jaman.
Semangat globalisasi mengilhami munculnya gerakan reformasi di Indonesia yang menuntut dilakukannya pembaharuan di semua sistem yang kurang operasional dan menghambat kemajuan bangsa. Gerakan reformasi berimbas pula pada sistem pendidikan di Indonesia. Pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia diawali dengan pembaharuan di bidang kurikulum yaitu melakukan diversifikasi kurikulum untuk memenuhi hak dan melayani peserta didik berlandaskan potensi daerah yang beragam. Diversifikasi jenis pendidikan dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat. Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional.
SMP Negeri 2 Purwodadi merupakan salah satu Lembaga Pendidikan di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai agen pembelajaran untuk mencetak generasi muda yang berpendidikan, berilmu pengetahuan, berbudi luhur dan berakhlak mulia serta betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai daya saing tangguh, berpola pikir ke depan dan mampu menghadapi tantangan zaman susuai amanat reformasi serta Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan suatu perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan tujuan yang jelas dalam bentuk dokumen kurikulum yang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh SMP Negeri 2 Purwodadi.
Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kondisi, potensi daerah, sekolah, dan peserta didik masing – masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada Satndar Isi, Standar Kelulusan, dan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan penyusunan Kurikulum Tingkat Pendidikan (KTSP) mengacu Standar Isi (SI) dan Standar Kopetensi Lulusan (SKL).
Pengembangan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Purwodadi disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan pada peserta didik untuk :
a.Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
b.Belajar untuk memahami dan menghayati
c.Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif
d.Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain
dan
e.Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui
proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Purwodadi dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.Bersifat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang atara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
4.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5. Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10. Kondisi social budaya masyarakat setempat
11. Kesetaraan jender
12. Karakteristik satuan pendidikan.
B. LANDASAN HUKUM
Landasan penyusunan kurilukum Tingkata satuan Pendidikan adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah
pasal 1 ayat (19); pasal
18 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 32 ayat (1), (2), (3); pasal 35
ayat (2); pasal 36 ayat
(1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat
(1), (2).
2. Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP,
adalah pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2);
pasal 6 ayta (6); pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),
(7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3);
pasal 11 ayat (1), (2), (3),
(4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3);
pasal 16 ayat (1), (2),
(3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3);
pasal 20.
3. Standar Isi
Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat k
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam
Standar Isi (SI) adalah kerangka dasar dan Struktur
Kurikulum, Standar Kopetensi (SK) dan kompetensi Dasar
(KD). Setiap mata pelajaran pada setiap semester dari
setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI
(Standar Isi) ditetapkan dengan Kepmendiknas N0. 22
Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
Komponen KTSP terdiri dari:
(a) Tujuan Pendidikan Sekolah
(b) Struktur dan Muatan Kurikulum
(c) Kalender Pendidikan
(d) Silabus
(e) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
C. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP
KTSP disusun dan dikembangan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata
pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor)
berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat
perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional
dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah
dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu,
kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan
pengembangan daerah.
4.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi
masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5.Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup
untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan
kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana
IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama
perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan
adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh
karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan
tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.
Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran
harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan
akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada
individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang
semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan
mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk
hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan
penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum
harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat
keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan
menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan
dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu
ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah
dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan
yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
VISI DAN MISI SEKOLAH
VISI
-UNGGUL DALAM PRESTASI, BERPIJAK PADA BUDI
PEKERTI LUHUR, BERWAWASAN DAN CINTA
LINGKUNGAN
MISI
- MEWUJUDKAN DELAPAN STANDAR NASIONAL
-UNGGUL DALAM PRESTASI, BERPIJAK PADA BUDI
PEKERTI LUHUR, BERWAWASAN DAN CINTA
LINGKUNGAN
MISI
- MEWUJUDKAN DELAPAN STANDAR NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar